Nadiem Makarim Dijatuhi Vonis 10 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi Pengadaan Chromebook

voiceofriau
Premium By voiceofmeranti With voiceofmeranti
iklan
Foto : Kompas.com
VoiceofRiau. Pekanbaru. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Di samping pidana penjara, Nadiem dikenai denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dilunasi, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 190 hari. 

Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 809 miliar, dengan ancaman subsider 5 tahun penjara bila tidak dipenuhi. Masa penahanan yang telah dijalani Nadiem sebelumnya ditetapkan dikurangkan seluruhnya dari total hukuman.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider kurungan 190 hari, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun — atau sekitar Rp 5,680 triliun secara keseluruhan. Bila harta benda terdakwa tidak mencukupi, hukuman uang pengganti itu dapat diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Perbuatan tersebut dilakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, serta eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Kerugian negara itu bersumber dari dua komponen, yaitu pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM). Jaksa menilai pengadaan CDM tidak memiliki urgensi dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek. 

Sementara itu, proses pengadaan Chromebook dinilai cacat prosedur karena tidak melewati tahapan kajian yang semestinya. Laptop tersebut juga dinilai tidak optimal digunakan di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) akibat keterbatasan akses internet di sana.

Selain merugikan keuangan negara, Nadiem juga didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar melalui skema korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook tersebut. Ia dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan demi menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.

"Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia," lanjut jaksa.

Menurut jaksa, keuntungan pribadi yang mengalir ke kantong Nadiem bersumber dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

"Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184," ujar jaksa.

Nadiem beserta para terdakwa lainnya dinyatakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
iklan
  • voiceofmeranti