| Foto : mediacenterriau |
VoiceofRiau. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau menyelenggarakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antarperguruan tinggi guna mempererat perlindungan dan pengembangan kekayaan intelektual (KI) di lingkungan akademik. Sebanyak 48 perguruan tinggi turut menandatangani perjanjian tersebut, dengan dihadiri perwakilan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) serta Koordinatorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (Kopertais).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menyampaikan bahwa kerja sama ini dimaksudkan untuk memperkokoh keberadaan Sentra Kekayaan Intelektual di kampus sebagai ruang bagi mahasiswa dan dosen dalam berkreasi sekaligus memperoleh perlindungan hukum atas karya mereka.
"Dengan adanya Sentra Kekayaan Intelektual ini, mahasiswa dan dosen memiliki wadah untuk berinovasi serta melindungi inovasinya melalui pendaftaran kekayaan intelektual kepada pemerintah, yang dalam hal ini menjadi tugas dan fungsi Kementerian Hukum," kata Rudy, Selasa (12/5/26).
Pascapenandatanganan, Kemenkum Riau akan menjalankan program pembinaan terhadap seluruh Sentra KI di perguruan tinggi, baik oleh pemerintah pusat maupun Kanwil Kemenkum Riau.
Rudy berharap Sentra KI di tiap universitas menjadi motor penggerak inovasi sekaligus meningkatkan kesadaran sivitas akademika terhadap pentingnya perlindungan hukum atas karya intelektual.
"Sehingga apa yang sudah dicurahkan dosen dan mahasiswa melalui pemikirannya bisa dihargai," katanya.
Jenis KI yang dapat didaftarkan sangat beragam, mulai dari skripsi, tesis, disertasi, kuliner, hingga lagu khas daerah. Namun, pendaftaran paling dominan di Riau tetap berasal dari merek pelaku UMKM.
"Pendaftaran kekayaan intelektual yang paling banyak di Riau saat ini masih didominasi merk," jelas Rudy.
Proses pendaftaran kini kian mudah melalui layanan daring, meski layanan langsung di Kantor Kemenkum Riau tetap tersedia, dengan syarat keduanya wajib melalui tahapan verifikasi.
Pada kesempatan yang sama, turut diserahkan sertifikasi kekayaan intelektual komunal kepada sejumlah daerah, di antaranya Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bengkalis.
Kegiatan serupa juga digelar serentak di seluruh Indonesia melalui Kanwil Kemenkum di setiap provinsi.

