Terobosan Samsat Riau: Pajak Kendaraan Bisa Dibayar Tanpa KTP Pemilik Pertama

voiceofriau
Premium By voiceofmeranti With voiceofmeranti
iklan
Foto : Media Center Riau 
VoiceofRiau. Kabar menggembirakan hadir bagi masyarakat Bumi Lancang Kuning. Pemerintah Provinsi Riau bersama Dirlantas Polda Riau dan Jasa Raharja resmi mengukuhkan kebijakan pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa keharusan melampirkan KTP asli pemilik pertama, melalui penandatanganan nota kesepakatan di Pekanbaru, Senin (11/05/2026).

Kebijakan ini hadir sebagai jawaban atas tingginya angka kendaraan yang telah beralih kepemilikan namun belum menuntaskan proses Balik Nama (BBN). Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari, berharap langkah ini menjadi pemantik semangat wajib pajak yang selama ini menunda kewajiban mereka akibat ketidaklengkapan dokumen.

"Kami sangat mengapresiasi kolaborasi lintas sektoral ini. Semoga program ini mampu mendorong masyarakat untuk lebih antusias membayar pajak kendaraan bermotor, sehingga secara langsung dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat bermanfaat untuk kesinambungan pembangunan di Provinsi Riau," ujarnya.

Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, menegaskan kebijakan ini bersifat sementara dengan tenggat waktu hingga 31 Desember 2026.

"Kami sepakat memberlakukan perpanjangan pajak tanpa KTP pemilik lama. Namun, perlu dicatat bahwa kebijakan ini bersifat sementara atau temporary, dengan masa berlaku diberikan selama satu tahun. Tujuannya jelas, agar masyarakat segera melakukan proses balik nama kendaraan mereka," jelasnya.

Ia mengingatkan, pemilik kendaraan yang tidak segera menuntaskan BBN akan menghadapi konsekuensi serius.

"Juknisnya sudah siap dan tahun ini mulai kita laksanakan. Intinya, kami mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan kemudahan ini untuk Bea Balik Nama (BBN). Jika tidak dilakukan hingga akhir tahun ini, maka sesuai ketentuan, tahun depan identitas kendaraan tersebut akan diblokir," tegasnya.

Ketua Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau, Abdullah, turut menyambut antusias kebijakan tersebut.

"Terima kasih kepada Bapenda, Dirlantas, dan Jasa Raharja atas kesepakatan ini. Kami mengimbau masyarakat untuk benar-benar menggunakan kesempatan ini sepanjang tahun 2026, agar tahun 2027 seluruh administrasi kendaraan sudah atas nama pemilik yang sah," tuturnya.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Riau, Muhamad Hidayat, turut menyatakan dukungan penuhnya.

"Jasa Raharja mendukung penuh inovasi ini karena selain membantu meningkatkan pendapatan daerah, program ini juga memastikan perlindungan bagi masyarakat melalui pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)," ungkapnya.

Kebijakan ini berlaku di seluruh gerai layanan Samsat di Provinsi Riau, mencakup Samsat induk, Samsat Tanjak, Samsat Keliling, Gerai Samsat MPP, hingga layanan Drive Thru.
iklan
  • voiceofmeranti