![]() |
| Foto : riauaktual |
"AF ini merupakan otak pelaku dan masih memiliki hubungan sebagai menantu korban," jelasnya.
Sementara aksi kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dilakukan oleh tersangka SL dengan cara memukul menggunakan balok kayu. Aksi tersebut dibantu dua tersangka lain, yakni E alias I dan L.
"Ini kejahatan yang sangat keji, pembunuhan berencana dengan empat pelaku. Motifnya karena sakit hati dan ingin menguasai harta korban," ujar Anggi.
Polisi bergerak cepat memburu para pelaku yang sempat melarikan diri ke luar daerah. Pada tanggal 30 malam, dua pelaku utama AF dan SL berhasil diamankan di Aceh Tengah. Keesokan harinya, dua pelaku lainnya, E alias I dan L, ditangkap di Binjai, Sumatera Utara.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain perhiasan emas milik korban seperti gelang, cincin, kalung, hingga kotak perhiasan. Juga ditemukan barang elektronik seperti ponsel, laptop, speaker, jam tangan, teropong, uang tunai dolar Singapura, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.
"Motifnya sakit hati, karena pelaku mengaku sering dimaki dan dimarahi korban saat masih tinggal serumah. Selain itu juga ada motif ingin menguasai harta korban," tutup Anggi.
Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.


