| Foto : mediacenterriau |
VoiceofRiau. Sebanyak 11.856 ijazah SMA dan SMK Negeri di Provinsi Riau masih teronggok di sekolah dan belum juga diambil oleh para lulusannya. Fakta ini mencuat setelah Ombudsman RI Perwakilan Riau merampungkan kajian pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik terkait tata kelola penyerahan ijazah di sekolah negeri.
Berdasarkan data Ombudsman RI Perwakilan Riau hingga 18 Juli 2025, tercatat 5.635 ijazah SMA Negeri dan 6.221 ijazah SMK Negeri yang masih terbengkalai. Total keseluruhannya mencapai 11.856 ijazah.
Penghimpunan data dilaksanakan pada rentang April hingga Oktober 2025, dengan objek kajian berupa ijazah yang diterbitkan sebelum Tahun Ajaran 2024/2025.
"Ini menjadi perhatian karena ijazah merupakan dokumen penting yang berkaitan dengan hak pendidikan masyarakat," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau Bambang Pratama, Kamis (14/5/2026).
Ia menuturkan, kajian tersebut digelar sebagai bagian dari langkah pencegahan maladministrasi dalam pelayanan publik sektor pendidikan.
Bambang menguraikan bahwa berdasarkan kajian itu, terdapat sejumlah faktor yang melatarbelakangi para alumni enggan atau belum mengambil ijazah mereka. Dari sisi alumni, sebagian menganggap Surat Keterangan Lulus (SKL) sudah memadai untuk keperluan melamar kerja maupun melanjutkan jenjang pendidikan.
Di samping itu, keterbatasan waktu turut menjadi hambatan, mengingat banyak alumni yang kini telah bergelut dengan dunia kerja atau kesibukan perkuliahan. Faktor perpindahan domisili juga ikut berperan, lantaran sebagian alumni telah bermukim di luar daerah asal.
"Bahkan masih ada persepsi di masyarakat bahwa ijazah akan ditahan sekolah karena adanya tunggakan masa lalu," jelas Bambang.
Sementara dari sisi institusi pendidikan, Ombudsman mendapati belum tersedianya regulasi baku mengenai penyimpanan dan penyerahan ijazah lama. Upaya sekolah dalam mengajak para alumni mengambil ijazah pun dinilai masih jauh dari optimal.
"Belum semua sekolah memiliki SOP resmi mengenai penyimpanan dan layanan penyerahan ijazah. Sosialisasi kepada alumni juga belum berjalan efektif," katanya.
Atas temuan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Riau melayangkan sejumlah rekomendasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan satuan pendidikan.
Ombudsman mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Riau untuk menggencarkan sosialisasi melalui imbauan resmi agar para alumni segera menuntaskan pengambilan ijazah mereka.
"Dinas Pendidikan harus menjamin ijazah sampai ke tangan para alumni meskipun para alumni masih ada yang terganjal pembiayaan di sekolahnya," tegas Bambang.
Selain itu, Dinas Pendidikan juga didesak merancang Standar Operasional Prosedur (SOP) yang baku terkait tata kelola penyimpanan dan layanan penyerahan ijazah di lingkungan sekolah.
Adapun kepada pihak sekolah, Ombudsman meminta dilakukan inventarisasi ulang terhadap seluruh ijazah yang masih tersimpan. Sekolah pun didorong untuk lebih proaktif menjangkau alumni melalui pendekatan langsung atau jemput bola.
"Persoalan ini perlu menjadi perhatian bersama agar hak masyarakat terhadap dokumen pendidikan dapat terpenuhi dengan baik dan pelayanan publik di sektor pendidikan semakin optimal," tutup Bambang Pratama.

