| Foto : antaranews |
VoiceofRiau. Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan akan memberlakukan penangguhan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) demi mendongkrak mutu Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Khairul Hidayati dalam pernyataan resminya di Jakarta, Rabu, menyampaikan bahwa percepatan perolehan SLHS bukan semata urusan administratif, melainkan berkaitan erat dengan kelangsungan program di tingkat nasional.
Hida mengingatkan, berdasarkan Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2026, SPPG yang belum mengantongi SLHS paling lambat tiga bulan sejak regulasi diberlakukan akan dihentikan sementara operasionalnya sampai sertifikat berhasil diperoleh.
"Saya ingin menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk mempersulit. Justru ini adalah bentuk tanggung jawab kita untuk melindungi penerima manfaat dan menjaga keberlanjutan program. Kita harus mulai mengubah cara pandang terhadap SLHS. Jangan melihatnya sebagai beban administrasi, tetapi mari kita lihat sebagai standar minimum perlindungan terhadap masyarakat," ujar dia.
Dalam forum Koordinasi Percepatan Perolehan SLHS dan Peningkatan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di SPPG Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (12/5), Hida turut menekankan bahwa SLHS memiliki dimensi yang jauh lebih luas dari sekadar kelengkapan berkas.
"Ini menyangkut tata kelola, perlindungan masyarakat, perlindungan pekerja, dan keberlanjutan Program MBG secara nasional," ucapnya.
Menurutnya, Program MBG merupakan program strategis nasional yang berpijak pada fondasi regulasi yang kokoh, yakni Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang pembentukan BGN, yang diperkuat oleh Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG.
Di samping itu, BGN juga telah merampungkan sejumlah regulasi teknis yang mencakup pengelolaan limbah, sistem jaminan keamanan pangan, standar gizi, hingga petunjuk teknis pelaksanaan program.
Hingga kini, BGN telah melahirkan delapan peraturan, lebih dari 100 keputusan kepala badan, nota kesepahaman, surat edaran, serta berbagai perjanjian kerja sama guna memperkukuh tata kelola program.
Hida menegaskan, keberhasilan program sangat bergantung pada kualitas pelaksanaan di lapangan, khususnya melalui peran krusial SPPG selaku bagian dari sistem layanan publik gizi nasional.
"SPPG bukan hanya sekadar dapur produksi makanan, melainkan bagian dari sistem layanan publik gizi nasional. Di sanalah kualitas program benar-benar diuji," kata Hida.
Ia menambahkan, publik akan mengevaluasi Program MBG dari kualitas sajian yang diterima setiap harinya, mulai dari ketepatan distribusi, kebersihan, hingga keamanan pangan. Oleh sebab itu, SLHS menjadi instrumen vital guna memastikan proses pengolahan makanan berjalan sesuai standar higiene dan sanitasi yang semestinya.
Untuk Wilayah III, lanjut Hida, tercatat 35 kejadian menonjol, termasuk dua kasus di Sulsel yang belum memiliki SLHS. Kondisi ini harus menjadi catatan serius bagi seluruh pengelola SPPG.
"Seringkali persoalan muncul bukan karena kita tidak memiliki aturan, melainkan karena standar yang ada tidak dijalankan secara disiplin. Karena itu saya berharap seluruh pengelola SPPG dapat melihat SLHS bukan sebagai kewajiban administratif semata, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat," tuturnya.

