| Foto : mediacenterriau |
VoiceofRiau. Pemerintah Kota Pekanbaru resmi memberlakukan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) 2026. Keputusan yang ditandatangani Wali Kota Agung Nugroho itu berlaku sejak 21 Mei hingga 30 November 2026, sebagai respons terhadap lonjakan insiden kebakaran lahan dan ancaman musim kemarau El Nino.
"Sudah ditandatangani. Mulai 21 Mei hingga 30 November 2026, Kota Pekanbaru telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla," konfirmasi Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, saat memberikan keterangan resmi kepada media pada Kamis (28/5/2026).
Kebijakan ini didasari catatan BPBD Kota Pekanbaru yang merekam 61 kejadian kebakaran lahan sepanjang Januari–Mei 2026 dengan luasan terdampak 34,9 hektar, diperkuat prediksi BMKG soal puncak kemarau El Nino bertenaga moderat hingga kuat pada Juni–November 2026. Penetapan ini juga selaras dengan SK Gubernur Riau di tingkat provinsi dan rekomendasi Rapat Forkopimda pekan lalu.
"Hasil rapat Forkopimda disepakati untuk merekomendasikan kepada Wali Kota Pekanbaru agar segera menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan demi keselamatan masyarakat," imbuh Agung.
Kepala Pelaksana BPBD Iwa Gemino mengimbau warga menghindari aktivitas pembakaran sampah maupun pembukaan lahan, segera melaporkan titik api ke layanan TRC Pekanbaru Aman 112, serta menjaga kondisi tubuh dengan memperbanyak asupan air putih selama musim kemarau.

